Kejari Medan Eksekusi Billy Timothi Ke Penjara

Saat Billy Dijebloskan ke Sel Penjara
Medan, Info Breaking News -  Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan eksekusi terhadap pegawai Pelaksana Seksi Pemeriksaan KPP Pratama Bintan, Billy Timothi terpidana kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 23 Juta.
"Mengenai pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar setelah pihak Kejaksaan Negeri Medan melayangkan surat panggilan kepada terpidana yang merupakan PNS di KPP Pratama Bintan, Kepulauriau," kata Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang, Jumat (21/9//2018).
Menurut Parada , eksekusi dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan Mahkamah Agung No.778 Tahun 2017, tertanggal 19 September 2017, yang diterima pada 10 September 2018.
Dalam perkara itu Kata Parada, Billy pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan pada Tahun 2016 karena kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukannya kepada seorang teman wanitanya, dalam kasus tersebut.
Meskipun majelis hakim pengadilan menghukum Billy selama satu tahu dua bulan penjara, namun terpidana mengajukan banding yang diputus selama enam bulan sehingga ia bebas demi hukum, ditingkat kasasi Mahkamah Agung kembali menguatkan putusan pengadilan Negeri Medan selama satu tahun dan dua bulan penjara.
Dari pantauan di Kejari Medan, Billy tampak pasrah untuk menjalani proses sisa masa hukuman yang tinggal 7 Bulan dan tidak berkomentar sekaitan kasus yang telah menimpa dirinya. *** Eva.

Subscribe to receive free email updates: