Lombok Tengah, sasambonews.com. Perda No 8 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak pemerintah Provinsi NTB mulai disosialisasikan. Sosialisasi dilakukan di Ruang Rapat Lama Kantor Bupati Lombok Tengah Selasa 20/9.
Kegiatan sosialisasi dibuka Asisten I Sekda Loteng H.L.M.Amin didampingi Kabag Hukum Setda Loteng dan pejabat biro hukum setda Provinsi NTB.
M. Nur SH, MH mengatakan perda inj perlu disosialisasikan ke masyarakat agar masyarakat dan pemerintah mengetahui bahwa tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki sangsi hukum yang berat. "Perda ini memberikan kepastian hukum bagi perlindungan anak dan perempuan" jelasnya.
Dia berharap sosialisasi perda ini menjadi refresentasi dan menambah wawasan kepada masyrakat agar ikut serta dalam menekan angka kriminitas terhadap perempuan dan anak. am
Related Posts :
Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,6 Persen Foto : Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2017, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (26/4) pagi. … Read More...
Kapolres Purwakarta Pantau Unras Buruh SJO PURWAKARTA. Kapolres Purwakarta turun langsung, memantau jalannya aksi Ujuk Rasa (Unras) di Kawasan industri Bukit Indah City (BIC) Pu… Read More...
Anak Tidak Sekolah Di Gunungsitoli Akan Dibiayai Pemerintah Pada Program Kesetaraan Ilustrasi anak tidak sekolah |Foto: Plus Google Gunungsitoli,- Kemdikbud menargetkan dapat menjaring 500.000 orang anak usia … Read More...
PKS-Gerindra Koalisi Di Pilgub NTB ? MATARAM, sasambonews.com,- Ketua DPW PKS NTB H.Abdul Hadi,SE,MM Rabu kemarin diruang kerjanya mengungkapkan bahwa tiga Bacagub yang inten … Read More...
Beda Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga menata Kalijodo Portal Berita Nasional ~ Kawasan Kalijodo, di Jalan Kepanduan II Tambora, Jakarta Barat, menjadi alternatif warga mengisi waktu hari libur… Read More...