Satreskrim Polres Gerebek Arena Judi Remi

Satreskrim Polres Gerebek Arena Judi Remi
INDRAMAYU – Tiga orang pemain judi kartu remi di Blok Porbek, Desa Tenajar, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu,digrebek petugas Unit 1, Satreskrim Polres Indramayu, dalam penggrebekan arena judi kartu remi tersebut, selain tiga orang pemain yang diringkus, polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu set kartu remi warna merah sebanyak 52 lembar, dan uang pasangan ratusan ribu rupiah serta satu buah bolpoint warna hitam.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku masih dimintai keterangan kepada penyidik terkait perbuatannya itu.Ketiga pelaku adalah, Nan (43), Nal (35), dan Sud (47), warga Desa Tenajar, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. Rabu (21/9/2016).

Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki, didampingi Kasat Reskrim AKP Niki Arinanda dan Kasubag Humas AKP Heriyadi menuturkan, para pemain ditangkap saat bermain judi kartu remi dengan pasangan menggunakan uang.

"Saat dilakukan penggeledahan dari arena judi ditemukan barang bukti berupa satu set kartu remi berisikan 52 lembar kartu warna merah, dan uang pasangan sebanyak Rp. 310 ribu yang sengaja ditinggalkan oleh para pemainnya pada saat polisi menggrebek tempat itu." Terangnya.

Kemudian ke tiga orang bersama barang buktinya langsung dibawa ke mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan, dan karena perbuatannya, mereka terancam Pasal 303 Ayat 1 tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :