HorasSumutNews - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - SEMARANG- Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menangkap seorang warga Kaliwungu, Kendal, yang kedapatan mengambil paket kiriman berisi narkotika jenis sabu 12 gram dan ganja seberat tujuh gram.
Paket narkotika itu dikirim melalui jasa ekspedisi pengiriman barang via bus dari Medan dan diambil oleh pria bernama Muhamad Zainal, warga Kaliwungu, Kendal di kantor jasa pengiriman barang di daerah Kaligawe.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim Intelijen BNNP Jateng bahwa tanggal 13 September 2016 akan ada pengiriman paket narkotika dari Medan melalui jasa ekspedisi pengiriman barang via bus.
"Informasi itu kami dalami dan koordinasi dengan jasa pengiriman barang," kata Tri, Jumat (16/9/2016).
Keesokan harinya, paket kiriman tersebut sudah tiba di Kota Semarang tepatnya di kantor jasa pengiriman barang di daerah Kaligawe.
"Begitu paketnya tiba, kami sudah bekerja sama dengan jasa pengiriman untuk memantau orang yang akan mengambil paket itu," katanya.
Tak beberapa lama, datanglah Muhamad Zainal mengambil paket tersebut. Petugas pun mengikuti Zainal dan menangkapnya setelah meninggalkan kantor jasa pengiriman.
"Pukul 14.00 MZ (Muhamad Zainal) datang mengambil barang. Setelah diambil lalu kami tangkap. Setelah kami periksa paketnya, isinya 12 gram sabu, tujuh gram ganja, beberapa keping VCD Porno dan dua botol air mineral," katanya.
Tri mengatakan, pengiriman narkotika melalui darat (bus) merupakan satu modus operandi peredaran narkotika untuk mengelabuhi petugas.
"Kalau pengiriman paket lewat bus tidak melewati alat deteksi pemerikaaan," katanya.