Peristiwa tersebut terjadi di kafe Cores, Blok Jembatan Maja, Desa Lohbener, Kabupaten Indramayu, Senin (12/9/2016) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Lima pelaku lainnya memang belum tertangkap dan masih dikejar petugas Polres Indramayu," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, melalui pesan singkat, Selasa (13/9/2016).
Pengeroyakan bermula ketika ketujuh pemuda berbuat onar di Kafe Cores. Pemilik kafe tersebut meminta bantuan kepada korban untuk menenangkan situasi di kafe.
"Tadinya korban ingin menenangkan situasi ternyata langsung dikeroyok ketujuh pemuda itu," kata Yusri.
Akibat pengeroyokan itu, korban mendapat luka memar di kepala dan kaki. Korban melaporkan ketujuh pemuda ke kepolisian agar pelaku diproses.
"Pelaku sudah diketahui identitasnya. Kami juga menyita barang bukti berupa pecahan botol bir dan hasil visum Rumah Sakit Medisina Lohbener," kata Yusri.
Kedua pelaku yang telah di tangkap dikenakan pasal 170 Sub 351 KUHP. Adapun kedua pelaku yang telah ditangkap saat ini ditahan di Markas Polres Indramayu. (Sumber : TRIBUNNEWS )