Tersangka bersama barang bukti |
Hal itu di sampaikan Kasat Res Narkoba Polres Nias, AKP Arius Zega,SH,MH kepada PS. Paur Humas Polres Nias Aiptu O. Daeli, Senin (03/10/2016).
AKP Arius Zega mengatakan bahwa penangkapan Dua Orang tersebut berawal dari Informasi yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Nias.
"Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Personil dengan melakukan Undercover. Dari Under cover tersebut Personil Sat Res Narkoba berhasil menciduk BZ di Jalan Tirta Desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di jalan Kalimbungo dan didapatkan 3 Butir Pil Ekstasi,"kata O.Daeli.
Menurut O.Daeli, dari keterangan BZ, didapatkan Informasi bahwa Ekstasi tersebut didapatkan dari MT. Kemudian personil Sat Res Narkoba melakukan pengeledahan di kediaman MT di Jalan Serbaguna Dusun I Desa Miga Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan dari penggeledahan itu didapatkan 2 Butir Pil Ekstasi.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan didapatkan informasi bahwa BZ pernah di Hukum dalam kasus Narkotika Jenis Shabu selama 2 tahun pada tahun 2007. Sedangkan Pil Ekstasi yang di dapatkan dari MT dibeli dengan harga 300 Ribu/Butir,"ujarnya.
Kedua orang tersebut akan di kenakan Pasal Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Maksimal 20 tahun Penjara. (Red)