Ahok Diperiksa Sebagai Tersangka

Jakarta, infobreakingnews - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah  diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya di Gedung Utama Mabes Polri, Selasa (22/11) hari ini. Ahokpun merasa lelah setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam sari pukul 9.00 WIB.



Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, berdasarkan instruksi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait dengan proses hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dilakukan semaksimal mungkin.

Sampai saat ini proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama masih terus dilakukan. Sejak penetapan tersangka, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa sejumlah saksi untuk disusun dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Iriawan menuturkan, sebelum tanggal 2 Desember 2016 mendatang, pihak kepolisian menargetkan akan melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama ke kejaksaan. Karena itu, ia pun mengimbau agar rencana demo 2 Desember mendatang tidak dilakukan selama proses hukum tersebut masih berjalan.

"Kepolisian dan Bapak Kapolri menyampaikan, sebelum tanggal 2, berkas akan dikirim ke kejaksaan. Berarti proses hukum maksimal," kata mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.

Seperti diketahui, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. Pasalnya, ada pertimbangan syarat obyektif dan subyektif dari sudut pandang penyidik. Penyidik menganggap Ahok masih kooperatif dengan proses hukum kasus penistaan agama.


Selama berada di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016), Ahok harus menjawab sebanyak 27 pertanyaan dari penyidik. 

Rencananya setelah diperiksa, Ahok akan kembali fokus untuk melakukan kampanye dengan pasangannya Djarot Saiful Hidayat.

"Akan kembali blusukan," ucap Ruhut Sitompul,  juru bicara tim Ahok-Djarot

Selain Ruhut, Ahok didampingi ketua tim pemenangan Ahok- Djarot, Prasetio Edi, dan ketua tim advokasi Ahok-Djarot, Sirra Prayuna. Sirra mengatakan ada 27 pertanyaan yang telah dijawab dengan baik oleh Ahok.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian  memastikan, polisi akan menuntaskan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Setelah penetapan tersangka Ahok, Tito menjamin berkas perkara kasus itu selesai dalam waktu tiga minggu.*** Nadya

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :