![]() |
Foto : Handayana |
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Asnanto ketika dikonfirmasi menjelaskan, kejadian tersebut berawal, ketika Kamis (3/11), sekitar pukul 15.00 WIB, datang Nurdiyansah Rifan Prasetyo ke Polres Blora untuk melaporkan kalau dirinya telah mengalami pencurian dengan kekerasan (dirampok)
Dalam laporannya, Rifai menjelaskan, kejadian curas yang dialaminya terjadi pada Senin (31/10), sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Raya Randublatung, Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, dengan kerugian uang yang akan dibayarkan ke pekerja CV Setiahadi sebesar Rp.7.800.000,-
Olah TKP
Atas laporan tersebut, selanjutnya Kasat Reskrim Polres Blora AKP Asnanto memerintahkan sejumlah anggota Resmob untuk melakukan olah TKP. Hanya saja, saat melakukan olah TKP, anggota Resmob mulai curiga karena keterangan yang diberikan Nurdiyansah Rifan Prasetyo terlalu berbelit - belit dan tidak masuk akal.
Hingga sakhirnya, saat diminta menerangkan kejadian yang sebenarnya, Nurdiyansah akhirnya mengakui kalau laporannya tersebut hanyalah rekayasa belaka. Pasalnya, dirinya ketakutan telah menghabiskan uang yang seharusnya untuk membayar pekerja CV Setiahadi yang sedang melakukan rehab Puskesmas di Menden
Akibat perbuatannya yang telah membuat laporan palsu tersebut, kini Nurdiyansah Rifan harus menjalani pemeriksaan intensif Unit Reskrim Polres Blora. "Saya menghimbau kepada masyarakat agar jangan mencoba membuat laporan palsu untuk tujuan tertentu, karena semua itu pasti akan ketahuan juga," himbau Kasat Reskrim AKP Asnanto. (Handayana)