Lombok Tengah, sasambonews.com. Tim Buru Sergap Polres Lombok Tengah membekuk MM, warga Sengkol Kecamatan Aik Darek Kecamatan Batukliang. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang Rp.55.000 yang diduga hasil penjualan pil Dextro dan Tramadol. Selain itu polisi juga menyita sejumlah pil yang sudah dipaket.
Saat ditangkap MM (20) warga Sengkol tersebut mengelak dikatakan pengedar atau penjual namun berdasarkan pengembangan MM lah yang menjual pil berbahaya tersebut ke puluhan siswa SMA/SMK di wilayah Batukliang.
Saat ini pelaku sudah diamankan bersama dengan tiga temannnya yang diduga terlibat dalam penjualan barang haram tersebut.
Sebelumnya puluhan siswa SMA/SMK dan MA di wilayah Batukliang Utara dan Batukliang diamankan aparatur desa karena diketahuyi sedang mengkonsumsi pil setan tersebut. Am
Related Posts :
Pembuatan Peta 18 Desa TuntasLOMBOK TENGAH, sasambonews.com - Peta wilayah 18 desa sudah berhasil diselesaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lomb… Read More...
Perbup Pilkades Sedang DigodokLOMBOK TENGAH, sasambonews.com - Peraturan Bupati (Perbup) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) , terus digodog Dinas Pemberdayaan Masyarakat … Read More...
LAD Bungkate Terus DimaksalkanLOMBOK TENGAH, sasambonews.com -pemerintah Desa Bungkate, Kecamatan Jonggat terus berupaya simalkan peran dan kwalitas Lembaga Adat Desa (… Read More...
Menjelang Operasi Zebra, Kasat Lantas Berikan Tips Agar Tidak DitilangPenulis : Roby Senin 30 Oktober 2017 Probolinggo,KraksaanOnline.com - Jelang akhir tahun, Kepolisian Negara Republik Indonesia kemba… Read More...
PEMBATALAN ED SHEERAN DILAPORKAN KE PIHAK INTERPOL, SEBAGAI KASUS PENIPUAN INTERNASIONAL Ed Sheeran Jakarta, Info Breaking News - Alih-alih membatalkan Konser Penyanyi ED SHEERAN di Jakarta yang semula di jadua… Read More...