Portal Berita Terkini ~ "Bismillah. Minta dukungan kawan2 semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di ReskrimsusPolda Metro Jaya," ungkapnya dalam status Facebook, usai ditetapkan tersangka, Rabu (24/11).
Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini sejak 10.30 WIB hingga 19.30 WIB. Lewat pemeriksaan saksi ini, polisi menyimpulkan Buni Yani diduga melakukan mencemaran nama baik dan penghasutan yang terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak adil.
Pasalnya, Buni Yani baru menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi dalam kasus pengunggahan video pernyataan gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama terkait Surat Al Maidah saat tengah mensosialisasikan program Pemprov DKI di Kepulauan Seribu."Saya sangat menyayangkan (penetapan Buni Yani sebagai tersangka). Dia baru dipanggil, menurut saya ini kurang fair,"