Jakarta, infobreakingnews - Kembali seorang pejabat negara sekaliber Walikota dijebloskan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedalam sel tahanan,yakni Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, Rabu (23/11). Bambang ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
Bambang terlihat menangis dengan wajah kesedihan saat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.20 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, polikus Partai Demokrat itu enggan berkomentar apapun mengenai penahanannya ini. Bambang memilih bungkam dan masuk mobil tahanan yang membawanya ke rumah tahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Plt Jubir KPK Yuyuk kepada sejumlah media, Rabu (23/11) di Jakarta.
Diketahui, KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, 17 Oktober lalu. Wali Kota Madiun dua periode itu diduga melakukan penyimpangan dengan menerima gratifikasi dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun dengan nilai anggaran sekitar Rp 76,5 miliar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Madiun dan Jakarta. Tim menggeledah ruang kerja Wali Kota Madiun, Rumah Dinas Wali Kota Madiun, rumah pribadi hingga rumah milik anak Bambang Irianto. Seluruh lokasi tersebut berada di Madiun. Tak hanya itu, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Cahaya Terang Satata yang diketahui milik Bambang di Madiun serta kantor PT Lince Romauli Raya yang berada di Pademangan, Jakarta Utara serta sejumlah tempat di Jawa Timur. *** Ira Maya.