HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Pakar hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, menegaskan status Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, tidak akan berpengaruh pada keikutsertaannya di Pilkada DKI Jakarta.
Ahok yang berpasangan dengan Djarot Syaiful Hidayat di Pilkada DKI 2017, kini tengah menghadapi kasus dugaan penistaan agama.
"Ahok baru tidak bisa ikut pilkada kalau dia jadi tersangka pelaku tindak pidana yang diatur dalam UU Pilkada. Sedangkan penodaan agama adalah delik umum yang diatur dalam KUHP," kata Yusril dalam siaran persnya, Sabtu 12 November 2016.
Gelar perkara kasus Ahok, rencananya akan dilakukan pada pekan depan. Untuk menentukan apakah akan dinaikkan menjadi penyidikan atau tidak dilanjutkan.
Yusril mengatakan, kalau naik ke penyidikan dan Ahok dinaikkan statusnya menjadi tersangka, menurutnya tidak perlu pihak kepolisian untuk melakukan penahanan.
"Dia tidak perlu ditahan agar Pilkada DKI berlangsung normal, fair dan adil bagi semua kontestan," lanjut Yusril.
Menurutnya, saat ini lebih baik memberi kesempatan kepada pihak kepolisian untuk bekerja. Tidak perlu ada tekanan dulu, termasuk oleh Presiden Joko Widodo.
"Jangan ada intervensi terhadap polisi dari pihak manapun juga," katanya.
Sebab lanjut Yusril, kalau intervensi sudah masuk maka objektivitas dalam penanganan perkara ini juga akan buyar. Sehingga, ketegasan Presiden Jokowi yang mengatakan tidak akan intervensi, menurutnya sudah bagus.
"Kita apresiasi komitmen Presiden dan berharap hal itu benar-benar akan menjadi kenyataan," ujarnya.