Lombok Tengah, sasambonews.com. 40 orang anggota DPRD kabupaten Gianyar Provinsi Bali dipimpin Ketua DPRD I Wayan Tagel Winarta mendatangi DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Kedatangan politisi Kabupaten Gianyar tersebut untuk mendapatkan informasi dn sharing terkait dengan implementasi UU 6 Tentang Desa dan perdes tentang perangkat desa dan juga tentang proses pembahasan KUA PPAS tahun 2017.
Rombongan diterima Ketua Komisi A DPRD Loteng Syamsul Komar dan Wakil Ketua Komisi A H.Supli SH dan sejumlah anggota dewan lainnya di ruang sidang utama DPRD Lombok Tengah.
Wayan Tegel Winarta mengatakan, kedatangannya ke Lombok Tengah untuk tukar pikiran serta sharuing infromasi terkait dengan perda perangkat desa dan juga pembahasan KUA PPAS DPRD Lombok Tengah tahun 2017. "Kami perlu belajar dan mendapatkan informasi terkait dua hal tersebut untuk menjadiacuan kami dalam melaksanakan kegiatan pemilihan kepala desa dan penerapan perangkat desa seperti kepala dusun dan lains ebagainya" ungkapnya.
Diakuinya dalam undang undang tentang desa sudah diatur tentang perangkat desa terutama kadus. dimana batas usia kadus diundang uyndang tersebut 42 tahun maksimal namun anehnya di Lombok Tengah ada yang diatas 42 tahun.
Memanggapi hal itu Supli mengatakan, apa yang dimuat dalam undnag undang tersebut memang betul adanya akan tetapi pihaknya belum menerapkan hal itu mengingat masyarakat masih mentokohkan kepala dusunya meskipun ussianya sudah lanjut. "Disini masyarakatlah yang tidak menginginkan adanya pemilihan kepala desa sesuai dengan undang undang, kita belum melaksanakan itu, biarpun kaduanya sudah tua namun tetap dimaui oleh masyarakat, jadi kita ikuti keinginan masyarakat sementara" jelasnya. Am