Dua Pakar Hukum Universitas Ternama Tegaskan : Epsepsi Ahok Tak Bisa Dilaporkan Ke Polisi, Dilindungi UU...

Jakarta, Lensaberita.Net - Pakar hukum Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan eksepsi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di persidangan tidak bisa dipidanakan karena dilindungi oleh hukum. 

"Tidak bisa (dilapor ke polisi) karena eksepsi itu hak terdakwa membela diri di pengadian, dan dilindungi oleh hukum. Dalam rangka membela diri di pengadilan, terdakwa boleh bicara bebas," kata Agustinus, Kamis (15/12).

Sekretaris Majelis Syura Front Pembela Islam DPD DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan sebelumnya melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Polri karena diduga kembali melakukan penistaan agama.

Wakil Ketua Advokat Cinta tanah Air (ACTA) itu melaporkan ucapan Ahok yang kembali mengutip surat Al Maidah saat membacakan nota pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin (13/12). 

Kalimat Ahok dalam eksepsi yang dinilai telah menyinggung adalah 'ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat,' dan kalimat, 'Dari oknum elite yang berlindung dibalik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan Surat Al Maidah.'

Menurut Agustinus, jangankan terdakwa, penasihat hukum saja dalam menyampaikan keterangan di pengadilan mendapatkan perlindungan hukum. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Advokat. 

"Memang perlindungan terdakwa tidak diatur dalam KUHAP, tapi itu prinsip. Advokat ngomong apa saja dilindungi, apalagi terdakwa. Terdakwa ngomong bohong saja itu tidak bisa dituntut," katanya.

Agustinus melanjutkan, keterangan terdakwa berbeda dengan saksi persidangan. Saksi diwajibkan menyampaikan kebenaran karena berada di bawah sumpah. Jika terbukti berbohong atau menyembunyikan kebenaran, kata Agustinus, saksi tersebut dapat dipidana.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, eksepsi terdakwa dalam persidangan memang tidak bisa dituntut. "Sepanjang apa yang dikemukakan itu pembelaan, ada konteks dan argumen, artinya tidak dapat dijadikan alasan untuk dituntut," kata Fickar. 

Namun, Fickar mengatakan, kebebasan tersebut juga ada batasannya, yaitu sepanjang keterangan terdakwa tidak menimbulkan kemarahan dan kerugian bagi orang lain. 

"Terdakwa di pengadilan memang bebas mau ngomong apa saja. Tapi kebebasannya ada koridornya, yaitu sepanjang tidak menistakan, tidak menyinggung kelompok lain, dan tidak ada unsur pidana. Tapi jika ada unsur pidana dalam keterangan itu maka bisa dipidanakan," katanya.

Saat membacakan eksepsi atau pembelaan dalam sidang perdana pada Selasa (13/12) kemarin, Ahok membacakan salah satu bagian dalam bukunya yang berjudul "Berlindung Dibalik ayat suci" yang ditulis pada tahun 2008.

Berikut sebagian pernyataan yang dibacakan oleh Ahok:

"Selama karir politik saya dari mendaftarkan diri menjadi anggota partai baru, menjadi ketua cabang, melakukan verifikasi, sampai mengikuti Pemilu, kampanye pemilihan Bupati, bahkan sampai Gubernur, ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat, dengan tujuan memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan oleh oknum yang kerasukan "roh kolonialisme"."

"Ayat ini sengaja disebarkan oleh oknum-oknum elit, karena tidak bisa bersaing dengan visi misi program, dan integritas pribadinya. Mereka berusaha berlindung dibalik ayat-ayat suci itu, agar rakyat dengan konsep "seiman" memilihnya."

"Dari oknum elit yang berlindung dibalik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Almaidah 51. Isinya, melarang rakyat, menjadikan kaum Nasrani dan Yahudi menjadi pemimpin mereka, dengan tambahan, jangan pernah memilih kafir menjadi pemimpin. Intinya, mereka mengajak agar memilih pemimpin dari kaum yang seiman."

Sumber : CNNIndonesia

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :