Advokat Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH dan Putra Mahkota Ananta Kugo |
"Hari ini persidangan prapid nya dimulai, apakah tetap pihak KPK tetap seperti akrobat degelan yang selalu meminta tunda dua minggu ditunda dan permohonan itu dilakukan KPK seperti waktu lalu, hanya berupa pemberitahuan melalui email belaka namun pihak Pengadilan merasa cukup memenuhi permintaan tunda dengan alasan yang tidak masuk akal. Kita lihat saja." kata Tonin Singarimbun, kepada infobreanging news.com, Rabu (7/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang kembali bangkit mengaum marah karena tak melihat adanya kepastian hukum terhadap krusialnya posisi jabatan seorang panitera pengganti yang menurut hukum bukanlah merupakan penyelenggara negara, sebagaimana yang selalu dituduhkan oleh KPK.
Sisi lain menurut Tonin, bahwa KPK sama sekali tidak memiliki kompentensi menangani TPPU, karena TPPU adalah domainnya Kejaksaan. Bahkan menurut putra terbaik Tanah Karo ini, pihak PPATK hanya bisa memberikan laporannya kepada pihak Kejaksaan, bukan kepada KPK.
Hasil investigasi yang dilakukan, didapatkan perkara Prapid ini terrergistrasi di Pengadilan Tipikor Jakarta bernomor No. 020/Pid.Pra/2016 dan dikendalikan oleh hakim tunggal Desbenneri Sinaga.
Tak tanggung tanggung, advokat yang dikenal sebagai praktisi hukum yang tercatat paling banyak menggugat KPK dan instuisi hukum lainnya, dan kali ini ikut menggugat ketua PN Jakarta Pusat dan PN Bandung, serta ikut pula menggugat Prof. DR. Romli Atmasasmita, yang merupakan salah satu pembuat UU KPK.*** Mil.