Kaliandanews.com - Kenaikan biaya kepengurusan STNK dan penerbitan BPKB mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010.
Peraturan baru yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Berikut rincian kenaikan biaya administrasi STNK dan BPKB.
Roda Dua dan Tiga - Biaya administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu
- Penerbitan BPKB naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu
Roda Empat - Biaya Administrasi STNK (pembuatan baru atau perpanjangan) naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
- Penerbitan BPKB naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
(kld)
Related Posts :
Hadiri Sidang Terbuka, Kuasa Hukum Terdakwa Komplain Soal Wartawan Terdakwa Jaitar Sirait didampingi snag penasehat hukum dalam persidangan perkara penghinaan dan pencemaran nama baik … Read More...
Update Covid-19 Blora : Kasus Positif 45, Sembuh 7, Meninggal 5 Peta persebaran Covid-19 dan rapid test reaktif per 23 Juni 2020 pukul 10.39 WIB dari laman corona.blorakab.go.id. (foto: dok-… Read More...
Hadiri Sidang Terbuka, Kuasa Hukum Terdakwa Komplain Soal Wartawan Terdakwa Jaitar Sirait didampingi snag penasehat hukum dalam persidangan perkara penghinaan dan pencemaran nama baik … Read More...
Belum Sempet Rapid Test Saat Ini Bandara Soeta Sediakan Sebelum Terbang Pemeriksaan Rapid Test di bandara Soeta Jakarta, Info Breaking News - Calon penumpang penerbangan domestik di Bandara… Read More...
Komentari Kasus Novel, Hartono Tanuwidjaja: Polisi Bela Pelaku Kejahatan, Apa Pantas? Advokat senior Hartono Tanuwidjaja, SH, M.Si, MH, CBL Jakarta, Info Breaking News – Petugas kepolisian sejatinya … Read More...