Kaliandanews.com, Bakauheni - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, kembali menggagalkan penyelundupan daging celeng ilegal asal Jambi, Selasa (24/01) sekitar pukul 19.30 Wib.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Kaliandanews.com, daging celeng tersebut diangkut menggunakan Truk Tronton (BK 8845 CL) yang dikemudikan Pinoman Sitohang dan akan dikirim ke Pulau Jawa melalaui Pelabuhan Bakauheni.
Saat tiba di Pelabuhan Bakauheni, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan tersebut. Setelah diperiksa, ternyata didapati daging celeng tanpa dokumen yang sah seberat 2,5 ton.
Menurut penyidik karantina wilayah kerja Bakauheni, Buyung Hadyanto, pihaknya membenarkan telah mendapatkan daging celeng yang diserahkan pihak KSKP.
"Informasi daging celeng tersebut milik Nababan, yang akan dikirim ke Siregar di Bekasi dan Gultom di Tangerang," ucapnya.
Saat ini barang bukti berupa daging celeng tersebut, diamankan di kantor Karantina wilayah kerja Bakauheni. (yb)
Related Posts :
Julius, Advokat yang Tersandung Kasus Penipuan Jadi Terdakwa di PN Jakarta Utara Jakarta, Info Breaking News - Seorang advokat bernama Julius Lobiua dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jak… Read More...
Pemkot Ambon Lepas 30 Siswa Berprestasi Lanjutkan Pendidikan BERITA MALUKU. Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler, Rabu (25/7/2018) melepas sebanyak 30 siswa berprestasi yang dinyatakan lulus seleksi… Read More...
Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rakernas XIII APEKSI 2018 di Tarakan Wali Kota Gunungsitoli saat rapat APEKSI |Foto: istimewa Gunungsitoli,- Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEK… Read More...
Angkat Kearifan Lokal, Iring-Iringan Ribuan Gunungan Masuk Rekor MURI SINAR NGAWI™ Ngawi-Masih dalam rangkaian HUT Ngawi yang ke 660, arak-arakan ribuan gunungan yang menggambarkan kearifan lokal berupa hasil… Read More...
Warga Lembah Argo Berharap Gubernur Maluku Terbitkan Sertifikat BERITA MALUKU. Warga Lembah Argo, Negeri Passo, kota Ambon, berharap Gubernur Maluku, Said Assagaf segera menerbitkan sertifikat lahan s… Read More...