Pangkalan Brandan – Belum lagi suami bisa menghirup udara bebas, Titin Sri Yusnita (31), malah menyusul ke dalam sel. Itu akibat dari aksi nekatnya menyelundupkan barang haram sabu-sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pangkalan Brandan, Langkat, Selasa (27/12). 
Warga Dusun Kampung Jawa, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat itu mengaku membawa sabu ke rutan karena diminta suaminya saat datang membesuk. Informasi diperoleh menyebutkan, Titin berniat ingin membesuk suaminya, Gusti Hartono yang mendekam di rutan tersebut. Namun, dari pemeriksaan petugas jaga rutan, di tubuh tersangka ditemukan satu paket barang haram sabu dikemas plastik klip transparan.
Selanjutnya, tersangka diamankan dan diserahkan ke pihak Polsek Pangkalan Brandan. "Titin mengaku akan menyusupkan barang haram itu untuk suaminya," sebut seorang petugas. Diduga kuat, Titin sudah pernah berhasil lolos menyelundupkan barang haram sabu untuk suaminya yang menjadi warga binaan rutan hingga ketagihan dan mengulangi perbuatannya. "Itu (sering, red) masih dalam penyelidikan kita," pungkas petugas.(BD)
Sumber : harianandalas.com
Related Posts :
Pemkab Halsel Alihkan Jalan Kabupaten ke Provinsi Ilustrasi BERITA MALUKU. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengalihkan status sejumlah ruas jalan kabup… Read More...
Tingkatkan Eksistensi, Batik Dewi Rengganis Segera Lauching Rumah BatikPenulis : Hendra Senin 09 Oktober 2017 Probolinggo,KraksaanOnline.com - Batik Dewi Rengganis Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan … Read More...
Hearing Kantor Desa Prako MemanasLOMBOK TENGAH, sasambonews.com - Hearing warga Prako, Kecamatan Janapria di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Se… Read More...
Soal Desa Prako, Inspektorat Ngaku DicuekinLombok Tengah, sasambonews.com - Inspektur, Lalu Aswatara, mengaku tidak banyak tahu tentang persoalan lokasi pembangunan kantor Desa Prako.… Read More...
Ditutup Pekan Depan, Baru Dua Parpol Serahkan Berkas Faktual SINAR NGAWI ™ Ngawi-Meski telah dibuka sepekan lalu dan akan berakhir pada 16 Oktober 2017 mendatang, hingga warta ini diturunkan, pihak K… Read More...