Kasus Hukum Melanda Rizieq Syihab

Jakarta, infobreakingnews - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Iriawan akan memanggil Rizieq Syihab terkait ujaran penyebaran kebencian dan penghinaan lambang negara. Rizieq dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Senin (23/1) pekan depan.
Pemanggilan itu antara lain berkaitan dengan uang baru yang disampaikan Rizieq ada lambang palu arit. "Kami akan panggil yang bersangkutan Senin pekan depan untuk dimintai keterangan," ujar Iriawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, Selasa (17/1).
Menurut Kapolda, pemanggilan pemeriksaan ini adalah bagian proses penyidikan pasca-penyelidikan atas laporan dari tiga pihak. Ketiga pelapor yakni Kementerian Keuangan, pengamat ekonomi, dan LSM.
Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, meminta keterangan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI), terkait laporan kasus lambang paru arit di mata uang rupiah dengan terlapor Rizieq.
Kabib Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono mengatakan Selasa ini, Krimsus Polda Metro meminta keterangan ahli dari BI terkait dengan laporan tentang adanya dugaan lambang palu arit di mata uang Indonesia seperti yang diungkapkan Rizieq.
Menurut Argo saksi ahli yang diperiksa penyidik adalah Direktur Percetakan BI Desimus, didampingi enam orang stafnya."Kita tanyai berkaitan dengan pengaman uang Indonesia. Kita mintai keterangan apakah benar dugaan itu (ada lambang palu arit).
"Otiritas penyidik juga sudah memeriksa pelapor dari Solidaritas Merah Putih, dan rencananya akan memeriksa saksi lainnya," kata Argo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, pemeriksaan saksi ahli untuk memperjelas apakah logo itu merupakan palu arit atau bukan.
"Ini terkait ujaran yang di mata uang, di mana logonya itu disebut (Rizieq) ada gambar palu arit. BI akan menjelaskan apakah logo itu merupakan gambar palu arit atau bukan kepada penyidik. Sehingga itu menjadi dasar kesaksian ahli," kata Wahyu.
Menurut Dirkrimsus, selain saksi ahli dari BI, penyidik juga meminta keterangan saksi ahli pidana dan ITE Go Cyber.
Selain kasus ujaran palu arit, Rizieq juga kini sedang menghadapi sejumlah kasus dugaan pidana, satu diantaranya kasus perusakan GMBI di Polda Jabar, dan 5 kasus hukum di Polda Metro Jaya.*** Ira Maya.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :