"Yang bersangkutan (Bambang) ingin terkenal. Dikenal, supaya masyarakat tahu yang buat itu (buku `Jokowi Undercover) dia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2016).
Rikwanto menjelaskan, Bambang meminta bantuan orang hanya saat mencetak buku. Ia meminta jasa foto kopi di pinggir jalan untuk menjilid hasil karyanya.
"Yang bersangkutan dalam pengakuannya, pernah mengirim ke penerbit tertentu. Tapi ditolak, karena sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan isinya," jelas Rikwanto.
Saat ini, penyidik masih melacak berapa jumlah buku yang sudah disebarluaskan. Termasuk juga memeriksa sejumlah orang yang sudah memiliki buku tersebut.
Penulis Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, saat ini dikurung di tahanan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Bambang Tri dijerat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. *** Any Christmiaty.