Waduu, Istri Mengizinkan Suaminya Cabuli Adik Sendiri


Portal Berita Terkini ~ Wahyu Cahyono adalah tersangka yang menyetubuhi adik iparnya atas seizin istrinya.
Perbuatan bejatnya terungkap oleh mertuanya, Zainal Arifin (52).
Seketika itu juga, Wahyu langsung kabur ke Bekasi, Jawa Barat.
Polisi menangkapnya di kawasan Tenggilis RT 01 RW 12 Kecamatan  Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Di tempat pelarian, pelaku bekerja serabutan untuk makan dan menghidupi istri dan seorang anaknya.
Di tempat pelariannya, Wahyu beranggapan sudah tidak akan terlacak oleh polisi, atas laporan mertuanya.
Namun pelarian tersangka harus berakhir setelah selama tiga bulan dalam  pelariannya.
Tersangka yang sedang istirahat malam itu  tak berkutik ketika dibekuk oleh sejumlah polisi berpakaian preman dari Lamongan.

Pengakuan Wahyu, hubungan intim itu atas sepengetahuan istrinya, Weni Mirza Rozana, yang tak lain adalah kakak korban.
Mengapa Weni mendukung ?
Ternyata, Weni juga dalam tekanan dan ancaman.
Kalau tidak mau menyuruh adiknya untuk boleh digauli, Weni akan dipisahkan dengan  anaknya.
"Saya ancam akan saya tinggal pergi bersama anak ke Jakarta," aku Wahyu.
Kasubag Humas, AKP Suwarta dikonfirmasi SURYA.co.id, Minggu (22/1/2017), mengatakan, tersangka terbukti melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau bujuk rayu untuk melakukan perbuatan cabul.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :