Penulis : Firman
Jum'at, 03 Februari 2017
Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengintrogasi pelaku MS dengan barang bukti pistol Makarove. |
Probolinggo,KraksaanOnline.com – MS (35) warga Desa/Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, digelandang Petugas ke Mapolres Probolinggo, setelah kedapatan mencuri helm di salah satu pertokoan di Kota Kraksan.
MS ditangkap dirumahnya pada Kamis (2/2/2017). Dirumah MS, petugas menemukan senjata api (senpi) asli merk Makarov No. Seri T12510805H kaliber 7,5 mm, beserta magazine dan amunisi berjumlah 6 butir.
Setiap melakukan aksi mencuri helm, pelaku menggunakan senpi yang dimilikinya. MS mengaku, sasaran ia mencuri helm di tempat parkir pertokoan dan pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Saat ditanya dari mana senpi jenis pistol itu ia dapat?. MS mengaku, ia membelinya dari seseorang berinisial SRS dengan harga Rp 7 juta. Dengan harga itu, MS mendapatkan pistol dan enam butir peluru.
AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Kapolres Probolinggo mengatakan, dari kasus pencurian helm yang dilalukan MS. Petugas menemukan pistol asli secara ilegal itu, setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku.
"Dari penggeledahan itu, kami menemukan pistol itu di belakang lemari di kamarnya. Senjata api itu kini diamankan polisi,"jelas AKBP Arman.
Akibat kepemilikan senjata api itu lanjut Kapolres Arman, MS dijerat dengan UU Darurat No. 12/1951.
"Pelaku MS telah melanggar hukum karena telah memiliki senjata api asli yang berstatus ilegal. Dalam UU itu disebutkan, kepemilikan senjata api ilegal itu merupakan tindak pidana,"tambah Kapolres.
Pelaku telah memasukkan senpi asli ke Indonesia, tanpa hak. Yaitu menguasai, membawa, mempunyai senjata api, amunisi atau bahan peledak yang sangat dilarang keras oleh pihak berwajib.(fir)
Laporan : Firman
Editor : Ary