PERAWANGPOS -- Penyidik Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Penistaan agama yang dilakukan oleh aktivis liberal Ade Armando di yang dilakukan nya di sosial media.
"Sudah diterbitkan SP3-nya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Senin (20/2) sebagaimana dikutip Republika.
Wahyu menuturkan, berdasarkan keterangan saksi ahli, penyidik memutuskan kasus Ade Armando tidak termasuk pidana.
Berdasarkan keterangan itu, penyidik kepolisian menyimpulkan bahwa ucapan "Allah Bukan Orang Arab" oleh tersangka tidak memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, berdasarkan laporan seorang warga yang bernama Johan Khan, yang mendapati cuitan tersangka di Twitter, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) itu sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menjelaskan kepada awak media.
Johan telah mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui Twitter, namun tersangka tidak memenuhinya sehingga dipolisikan.
Sumber : Republika