Di hadapan penyidik Reskrim Polres Purwakarta, Selasa (21/3), pelaku Her mengaku menyesal telah menyetubuhi anak tirinya itu. "Ampun. Saya menyesal," katanya tertunduk.
Diungkapkan Her, aksi senonoh itu dilakukan lantaran tergiur kemolekan Mawar yang tengah dalam masa pertumbuhan remaja.
"Awalnya, saya ngintip setiap dia mandi," katanya.
Dari situ syahwat Her membuncah. Ia mengendap-endap masuk ke kamar anak tirinya di malam pertengahan Juni 2016 lalu.
"Awalnya Juni 2016 lalu. Itu yang pertama," ujarnya.
Sukses melampiaskan nafsunya di awal, Her kian menjadi-jadi. Syahwatnya kian tak terbendung. Her berulang-ulang menggauli Mawar.
"Kalau istri keluar rumah atau malam hari, saat istri sedang tidur," katanya mengaku.
Hingga Januari 2017, sudah empat kali Her mencabuli Mawar.
"Saya bekap dan selimuti dia, pak. Meronta memang, tetapi saya menahan kuat," ujarnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Purwakarta Aiptu Agus Permana menyebutkan, kasus tersebut terbongkar setelah korban melapor ke aparat desa setempat.
"Kemudian dilaporkan ke polisi. Lalu setelah cukup bukti, kami menciduk Her di rumahnya, Jumat (17/3) lalu," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Her kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Purwakarta. Her dijerat pasal 81 No 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (DeR)