Jakarta, infobreakingnews - Kasus yang sarat dengan gaduh besar dikalangan pejabat teras terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan dirut Pelindo II RJ Lino, sempat heboh karena kasus penyimpangan itu terkuak setelah Presiden Joko Widodo sendiri menemukan sejumlah ketidak beresan di Pelabuhan Tanjung Priok.
RJ Lino kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, tapi karena kedekatan Lino dengan Wapres Jususf Kalla dan sejumlah menteri kebinet, membuat KPK sama sekali tak berkutik karena hampir 2 tahun ini RJ Lino tetap sesumbar menantang KPK klo berani menahan dirinya.
Bahkan hingga Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menganggap RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II bekerja seenaknya saja atau serampangan, dalam pengerjaan proyek pengadaan 10 unit mobil crane hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 37,9 miliar dari total anggaran Rp 58,9 miliar, tapi entah kenapa pihak penyidik KPK selalu saja ciut nyalinya jika berhadapan dengan orang besar, walau penjelasan klise nya selalu bilang semua orang sama dihadapan hukum.
Kegeraman haki itu terlihat ketika mendengar keterangan Lino yang dihadirkan jaksa penuntut umum untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Haryadi Budi Kuncoro selaku Senior Manager Pelindo II pada Rabu (22/3).
Majelis hakim menganggap Lino bekerja tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa karena tidak melakukan analisis kebutuhan cabang. Sedangkan menurut Lino, analisis tidak dibutuhkan karena cabang lebih memilih menyewa ketimbang membeli alat.
"Proses pengadaan tidak boleh serampangan harus sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa," tegur salah satu anggota majelis hakim.
Mendengar teguran tersebut, Lino tetap berpegang pada pendiriannya bahwa pengadaan crane sangat dibutuhkan kendati tidak melalui analisis kebutuhan cabang.
Usai persidangan, Lino mengaku menikmati (enjoy) hidupnya sekarang ini kendati tidak lagi sebagai pejabat publik dan menyandang status tersangka perkara korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di KPK. Nasib Lino berbeda dengan Haryadi dan seorang mantan anak buahnya yang lain yakni, Ferialdy Norlan, yang perkaranya ditangani Bareskrim Mabes Polri dan kini tengah proses sidang.
"'I enjoy my life," kata Lino yang mengaku menikmati hidup kendati menyandang status tersangka. Yang jelas hingga kini KPK tak mampu berkutik terhadap sejumlah kasus seperti orang hebat Lino. Bahkan publik semakin mengerti salah satu kelemahan KPK adalah terlalu gampang menyebut seseorang sebagai tersangka, tapi terlalu lamban menyelesaikan kasusnya naik kepersidangan. *** Mil.