Ineke Koesherawati |
"Terdakwa Hardy Stefanus bersama-sama dengan Muhammad Adami Okta dan Fahmi Darmawansyah memberikan uang secara bertahap kepada penyelenggara negara untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan Fahmi Darmawansyah, yaitu PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadan 'monitoring satellite' di Bakamla pada APBN-P 2016," kata Jaksa pada KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan di Gedung Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2017.
Uang diberikan Deputi bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla merangkap pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 Eko Susilo Hadi sebesar SGD105 ribu, USD88.500, 10 ribu euro; Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar SGD105 ribu; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan SGD104.500; dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta. Sehingga total suap adalah SGD309.500; 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta.
Jaksa Kiki membeberkan suap bermula ketika PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia, dua perusahaan milik Fahmi, suami aktris Ineke Koesherawati mengikuti lelang pengadaan "drone" dan "monitoring satellite" di Bakamla. Hardy bekerja sebagai marketing/opreasional PT Merial Esa. Sedangkan Adami Okta adalah bagian operasional PT Merial Esa sekaligus orang kepercayaan Fahmi. *** Ira Maya.