Rio (20) terpaksa mendekam di tahanan Mapolsek Jepon karena ketahuan mencuri sebuah sepeda motor di sawah. (foto: dok-resbla) |
Korban sekaligus pelapor Sugiyono (61) warga Desa Geneng RT 04 RW 01 Kecamatan Jepon, membenarkan kejadian yang dialamiya sekitar pukul 14.00 WIB kemarin. Sebuah sepeda motor Merk Suzuki Shogun Tahun 1997 No. Pol K 5179 LN yang sedang terparkir di pinggir jalan dibawah pohon bambu diambil pelaku.
"Saat itu saya sedang bekerja disawah dengan memarkirkan sepeda motor di pinngir jalan, tepatnya di bawah pohon bambu dengan kondisi kunci sepeda motornya masih menempel. Tahu-tahu motor sudah dibawa pencuri. Lalu saya berteriak maling," ucapnya.
Tiba-tiba Sugiyono melihat tersangka sudah berada di samping motornya dengan mencoba menyalakan mesin untuk membawa kabur motornya. Sepontan pelapor berteriak "maling" yang saat itu posisi sepeda motornya sudah berjalan kearah barat.
Sontak teriakan tersebut menggegerkan warga sekitar dan kemudian langsung membantu melakukan pengejaran terhadap tersangka. Tidak terlalu jauh baru dibawa lari kira-kira sekitar 50 m pelaku berhasil ditangkap warga.
Beruntung pelaku tidak dihakimi oleh warga, dirinya langsung diserahkan ke kantor Kepolisian Polsek Jepon Polres Blora untuk dilakukan langkah penahanan dan diproses secara hukum.
Dari hasil perbuatannya pelaku (Rio Ferdi Andika) menurut Kapolsek Jepon AKP Sutarjo akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yakni mengambil barang milik orang lain yang sebagian atau seluruhnya dengan maksud memiliki secara melawan hukum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun. (ip-infoblora)