Pakar : "Kenapa Pemerintah Myanmar Tidak Di Cap Teroris?"

Dr Heru Susetyo, SH, LL.M, M.Si saat menyampaikan makalah berjudul 'Mengkriminalisasi dengan UU Pendanaan Terorisme'

PERAWANGPOS -- Dalam sebuah diskusi publik bertema "Kriminalisasi Pengelolaan Dana Kemanusiaan di Indonesia" yang disampaikan oleh pakar anti terorisme, Dr. Heru Susetyo, SH, LL.M, M.Si, beliau mempertanyakan kenapa pemerintah Myanmar tidak dicap teroris, padahal nyata-nyata membantai komunitas muslim disana?

Diskusi yang diadakan di Ruang Senat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Kamis (16/3), Heru mengungkap kan ; "Pemerintah Myanmar tidak dicap teroris, meski sudah membantai Rohingya. Namun dari sudut pandang penduduk Rohingya, pemerintahnya adalah teroris karena telah membuat penduduk takut."

Di indonesia sendiri, Heru menyayangkan belum direvisinya UU terorisme. Padahal UU itu perlu di update, jelas Heru.

"Undang-undang mengenai terorisme itu belum diupdate sejak tahun 2002, itu masih menggunakan Perppu lama, sampai sekarang tidak ada revisi," ujar aktivis Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia itu dalam makalahnya berjudul 'Mengkriminalisasi dengan UU Pendanaan Terorisme'.

Akibat lambatnya pemerintah merevisi UU anti terorisme tersebut, definisi terorisme akan menjadi liar dan akan diartikan sesuai kepentingan pemerintah.

"Definisi teroris saat ini memang sangat liar dan kenyal. Karena itu, siapa pun bisa dan tidak dinyatakan sebagai teroris. Pihak yang menyatakan itu hanya melihat tidak dari seluruh sudut pandang," terang Heru.

Ia memandang, saat ini teroris bukan hanya dari kelompok agama tertentu. Teroris ada di seluruh agama, suku bangsa, negara maupun organisasi, termasuk pemerintah Myanmar.

Sumber : SalamOnline

Subscribe to receive free email updates: