Ribut Dengan Jaksa KPK. OC.Kaligis Tak Rela Mati Didalam Penjara

OC.Kaligis dengan Emil Foster
Jakarta, infobreakingnews - Merasa di zholimi apalagi tak rela membiarkan diirinya harus mati didalam penjara, pengacara kondang yang sudah tak terhitung banyaknya melahirkan para advokat handal didalam negeri, Prof. DR.OC. Kaligis, SH, yang semula dihukum ditingkat pertama hanya 5,5 tahun, dan ditingkat banding dihukum menjadi 7 tahun, lalu hukumannya diperberat oleh hakim agung Artidjo ditingkat kasasi menjadi 10 tahun, membuat OC.Kaligis yang saat ini berusia 76 tahun, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"Saya bukan pelaku utama , dan yang lain hanya dihukum ringan, tapi kenapa saya dihukum paling berat. Saya tak sudi mati didalam penjara, makanya saya harus melawan." ungkap OC.Kaligis kepada sobat lamanya wartawan senior Emil Foster Simatupang, yang merupakan juga merupakan CEO media online inforeakingnews.com, Senin (13/3) sesaat usai menjalankan persidangan perseteruan dengan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tak tanggung tanggung, OC Kaligis juga menurunkan sejumlah ahli, diantaranya mantan Ketua Mahkamah Konsititusi, Hamdan Zoulva, dan dua mantan hakim agung, DR.Arbiyoto dan Prof.DR.Leica Narzuki. *** Mil.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :