Pasalnya akibat kecerobohan yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri Spesial Asset Management I Group, RSAM Region III/Jakarta 1, berkedudukan di Jakarta dan berkantor di Jalan Lapangan Stasiun No.2 Jakarta, dengan secara tiba tiba tanpa dasar hukum mengirimkan Surat Peringatan, dengan Nomor: http://ift.tt/2pD0FfW, tanggal 10 Nov 2016 kepada sang pengusaha, dimana pihak Bank Mandiri memperingatkan agar dalam jangka waktu satu minggu kepada sipengusaha harus membayar lunas kewajiban tunggakan kredit tersebut sebesar RP.2.875.521.550.00 (dua milyar delpan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus dua puluh satu ribu lima rataus lima puluh rupiah).
Menurut Bank Mandiri bahwa tagihan tersebut diatas adalah merupakan pinjaman dana kredit tambahan sipengusaha berdasarkan Perjanjian Kredit tambahan Nomor: 32/006/KMK.PON tanggal 5 Januari 1991.
Atas dasar surat tagihan itulah membuat kuasa hukum sipengusaha melakukan klarifikasi kepada pihak Bank Mandiri beberapa kali,namun hingga berita ini diturunkan, pihak management Bank plat merah tersebut tidak dapat memberikan penjelasan secara faktuil
Akibat tagihan yang tanpa dasar itulah sang pengusaha tak tanggung tangung menggandeng kuasa hukumnya terdiri dari Teguh Samudera & Assiciates, dan Hartono Tanuwidjaja & Partners melakukan gugatan hukum terhadap Bank Mandiri kemeja hijau, dimana perkara ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan nomor 274/Pdt.G/2017/PN.Jkt Brt, tanggal 26 April 2017. *** Emil Foster Simatupang.