Akibatnya hingga kini pihak DPR RI menggagas Hak angket yang digulirkan Komisi III DPR untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S. Haryani yang telah ada sebagai dokumen bukti pada pihak KPK. Namun pakar hukum menilai hak angket itu merupakan bentuk intervensi. Pasalnya, membeberkan BAP politikus Hanura itu dapat mengganggu penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kerahasiaan dan ketertutupan proses lidik memiliki potensi yang berbahaya bila dibuka dengan dalih hak angket. Proses penegakan hukum harus bersih dari intervensi dalam bentuk dan cara apa pun, juga cara-cara melalui hak angket ini," tegas ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji, Kamis (20/4) di Jakarta.
Pihak KPK sendiri tidak akan memenuhi permintaan pihak DPR tersebut, karena penyidikan dan hasil rekaman pengakuan Miryam itu merupakan bukti awal keterlibatan sejumlah elit anggota DPR yang terlibat menerima aliran uang korupsi Rp 2,3 triliun itu. *** Mil.