Tapi nyatanya sangat terkesan pihak Polisi terlalu gegabah tanpa mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan." kata Ali Asgar, salah satu penasehat hukum Bos Komura yang juga merupakan anggota DPRD Samarinda itu.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya membenarkan informasi penangkapan Jafar tersebut. "Iya betul tadi malam ditangkap," ujar Agung kepada Info Breaking News, melalui telephon seluler, Senin (24/4/2017).
Agung mengatakan, pihaknya melakukan upaya paksa terhadap Jaffar karena tidak kooperatif. Jafar sebelumnya pernah dipanggil sebagai tersangka, namun tidak hadir.
Jafar ditangkap di kamar 207 Hotel Angkasa yang terletak di bilangan Cakung, Jakarta, pada Minggu (23/4) malam. Jafar diamankan saat menginap bersama keluarganya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April 2017 lalu, Jafar tidak pernah menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim terhadap dirinya. Penyidik Bareskrim pun akhirnya melakukan penangkapan terhadap anggota DPRD Samarinda tersebut.
Investigasi yang didapatkan penyidik telah mengantongi sejumlah bukti berupa jumlah dana yang disetor kepada Komura dari tahun 2010-2016 mencapai Rp 2,46 Triliun.
Sebelumnya Polisi telah menahan Dwi Heru Winarno selaku sekretaris Komura, dan telah menyita uang Rp 6,1 miliar, 4 rumah dan kendaraan mewah serta deposito senilai Rp 326 Milyar.
Sampai dengan berita ini diturunkan Jafar Abdul Gafar masih terus menjalani pemeriksaan secara intensif di Bareskrim Polri.*** Emil Simatupang.