Polisi Tetapkan Abdullah Anggota DPRD Serang Tersangka Ijazah Palsu


Serang, Info Breaking News - Pihak penyidik Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Abdullah,  politikus partai Hanura yang kini duduk sebagai anggota komisi II DPRD Kabupaten Serang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah saat pencalonan legislatif 2014 lalu.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Budhi Batara mengatakan, penetapan Abdullah sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar pekara internal pada awal April 2017 lalu dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Abdullah disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat.
"Sudah ditetapkan tersangka. Yang menggunakan ijazah tersebut kan memang beliau (Abdullah). Insya allah tidak ada perbedaan pendapat hukum dengan jaksa dari Kejati Banten," ujar AKBP Budhi Batara di Serang, Kamis (27/4).
Terkait proses hukum selanjutnya, penyidik akan terlebih dulu melangkapi berkas penyidikan tersangka Abdullah. Penyidik dalam waktu dekat ini penyidik akan melayangkan pemanggilan terhadap Abdullah untuk diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Banten.
Penetapan Abdullah sebagai tersangka oleh penyidik setelah adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jambak pada September 2016 lalu. Abdullah dilaporkan menggunakan ijazah palsu ketika mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Serang 2014. Saat penyelidikan, penyelidik mengonfirmasi nomor ijazah paket C milik Abdullah ke Dindik Provinsi DKI Jakarta.
Hasilnya pun, Dinas Pendidikan Jakarta tidak pernah menerbitkan ijazah setingkat SMA itu atas nama Abdullah. Dugaan penggunaan ijazah palsu semakin menguat setelah penyelidik meminta konfirmasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.
Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak Polda Banten masih belum melakukan penahanan terhadap politisi Partai Hanura tersebut. *** Johanda Sianturi.


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :