Jakarta, Info Breaking News - Protes keras Tim Kuasa Hukum Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Gaffar terhadap Bareskrim Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang (TPPU) telah digelar melalui sidang Prapid di PN Jakarta Pusat.
"Padahal pada saat pertemuan di Menko Polkam belum lama ini, justru pihak Bareskrim yang menyaran agar kami menempuh proses hukum melalui prapredailan ini, tapi sebagaimana kita saksikan yang mulia, justru pihak Mabes Polri yang sama sekali tidak mengindahkan dengan ketidak hadirannya didalam persidangan ini. "kata Indra Sahnun Lubis, advokat senior yang merupakan ketua tim kuasa hukum bos Koperasi Komura, Jaffar Abdul Gaffar, kepada Hakim tunggal Marulak Purba, di persidangan ,Kamis (20/4/2017) di PN Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya .
"Saya akan perintahakan memanggil sekali lagi, namun jika nanti pihak Mabes Polri sebagai termohon tidak juga datang, kami akan mengambil sikap dan menyatakan bahwa pihak termohon tidak menggunakan hak hukumnya sebagaimana mestinya. " kata Marulak Purba, hakim PN Jakarta Pusat yang ditunjuk menangani kasus Pungli yang sempat menggemparkan beberapa waktu di terminal Peti Kemas Samarinda.
Kasus pungutan liar itu mencuat setelah polisi menggerebek dan menyita uang Rp 6,1 miliar di ruang Bendahara Komura, Jumat (17/3/2017) lalu. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan 25 orang yang diduga melakukan pungutan liar.
"Uang itu adalah untuk persiapan membayar gaji buruh yang sedang bekerja, sebab kegunaan uang itu untuk membayar yang sudah lewat juga untuk membayar yang kira-kira ke depan. Di antaranya kebetulan (untuk bayar gaji karena) besoknya hari Sabtu dan Minggu," kata Jafar Abdul Gaffar kepada Info Breaking News, saat dihubungi di Jakarta.
Tak tanggung tanggung, selain menggandeng lawyer senior Indra Sahnun Lubis, yang juga dikenal sebagai tokoh pendiri wadah advokat KAI, tersangka Jafar pengusaha sukses yang pernah dua kali mendapatkan perhargaan terbaik dari Presiden SBY dan Presiden Joko Widodo ini juga didampingi oleh sejumlah advokat kawakan seperti, Apolos Djara Bonga SH, Drs.Tb.Moch.Ali Asgar, SH, MH,MSi, MM, Teguh Putra A Lubis SH,Dantes Hutagaol SH, H. Muhammad Milano, SH, Dhaanurdhana Grahapaardhana, SH, Rahma Triadilana SH, Marsya Fitriani SH.
Kasus ini bermula dari gebrakanTim Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan pungli di Koperasi TKBM Komura dan PDIB di terminal peti kemas di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 13 orang.
Dalam OTT yang terjadi pada awal Maret 2017 itu, Tim yang dipimpin Kombes Hengki Haryadi dan Kombes Adi Deriyan itu menyita uang tunai senilai Rp 6.1 milliar dan bekerja sama dengan pihak PPATK yang menyebutkan ada dana besar yang cukup fantastis senilai Rp 320 Triliun di rekening milik Komura yang terdapat di 24 Bank yang sudah diblokir pihak Bareskrim.
Dan hal itulah yang dibantah oleh Jafar melalui tim kuasa hukumnya melalui prapid yang sementara waktu tertunda karena ketidakhadiran pihak Mabes Polri dalam hal ini yang digugat adalah Kabareskrim, cq.Dir Tindak pidana khusus Kabareskrim.*** Emil Simatupang.