Tidak Hadiri Sertijab, Temmar Menganggap Penetapan Penjabat Belakang Ini Aneh

BERITA MALUKU. Ketidakhadirannya Mantan Bupati – Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Drs. Bitzael Silvester Temmar dan Petrus P Werenbinan Taborat dalam proses pelantikan Penjabat Bupati MTB Romelus Far-Far menggantikan Plh Bupati Peterson Rahangborat sesuai SK Mentri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo nomor 131.81-2854 tahun 2017, sempat menjadi pembicaraan hangat para tamu undangan dalam proses pelantikan yang berlangsung di lantai tujuh kantor Gubernur.

Kepada wartawan di Ambon, Senin (17/3/2017), Drs. Bitzael Silvester Temmar mengakui ketidakhadirannya dikarenakan ada hal yang aneh dalam proses pelantikan beberapa penjabat baik itu Bupati maupun Wali kota di provinsi Maluku belakangan ni.

Seharusnya yang menjadi penjabat Bupati, menurut Temmar merupakan pejabat di bidang pemerintahan yakni Asisten I, jika bukan ada Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolimas), Kepala Inspektur, Karo Hukum atau Karo Pemerintahan. 

"Namun herannya SKPD teknis ditetapkan menjadi penjabat Bupati, saya katakan ini bertentangan dengan norma pemerintahan umum," ujarnya.

Dirinya berharap, hal ini secepatnya diperbaiki, kalau tidak menjadi kebiasan-kebiasan yang salah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di provinsi ini.

Terlepas dari hal tersebut, mantan orang nomor satu di bumi Duan Lolat juga berharap, awal Bulan Mei Bupati-Wakil Bupati maupun Walikota-Wakil Walikota terpilih sudah harus dilantik. 

Dirinya beralasan hal ini diperlukan dilakukan secepatnya, karena Kepala Daerah terpilih harus beradaptasi degan kerja pemerintahan maupun visi misi mereka yang sudah harus diartikulasi di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten/kota yang menjadi menjadi acuan bagi kepemimpinan mereka selama lima tahun kedepan.

Oleh karena itu, menurutnya harus dipersiapkan secara dini, sehingga pada tahun 2018 mereka sudah menerjemakannya didalam kebijakan tahunan. Tapi kalau ditunda sampai Oktober atau November, maka ruang bagi mereka dalam menyusun RPJMD terlambat dan praktis penjabarannya dalam APBD 2018 akan tergopo-gopo.

"Saya berharap menjadi perhatian pemerintah provinsi Maluku, jangan sampai ditunda dengan alasan yang tidak masuk akal," tuturnya.

Subscribe to receive free email updates: