Pemerintah bisa mengentas kemiskinan melalui pendidikan, jadi dalam hal ini anak-anak generasi bangsa wajib diprioritaskan dalam lingkup belajar atau diberi kesempatan mendapat pendidikan yang lebih layak. Terutama bagi anak-anak yang kurang mampu, lebih kususnya anak yatim.
Upaya mendorong anak wajib belajar minimal 12 tahun harus tetap dipertahankan. Sesuai perintah undang-undang, kerja sama semua pihak harus tetap terjalin baik. Seperti yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Syamsul Bahri, dirinya meminta semua pihak dalam hal ini harus terlibat.
Dan apabila ditemukan pelajar dikeluarkan dari Madrasah lantaran tidak memiliki biaya, maka Kepala Kemenag ( Kakemenag) terkait akan terancam dicopot. " Pencopotan dalam hal ini bukan berarti berhenti menjadi pejabat ASN, namun bisa dipindah ke tempat lain atau menurunkan jabatan atau golongan," katanya kepada wartawan.
Apalagi menyangkut kondisi anak yatim. Sebagaimana tuntunan agama, Syamsul Bahri mengatakan, "Agama menyuruh memulyakan dan memelihara anak yatim," katanya, Kamis (18/05). "Tapi, ketika sampai ada kejadian menghardik anak yatim berarti mendustakan Agama," pungkasnya.
Redaktur : Mochammad S
Reporter : Ach Nur Afwan