PERAWANGPOS -- Akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok ) atas kesalahannya menista Alquran saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Atas putusan hukuman penjara 2 tahun terhadap Ahok tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ini tengah menyusun pernyataan dan sikap resmi yang akan diambil. "Kami sedang menyusun pernyataan resmi terkait putusan pengadilan tersebut," kata Tjahjo ketika dikonfirmasi, Selasa (9/5/2017).
Meski Ahok tengah berencana mengajukan banding, pihak Kemendagri tetap melakukan pengkajian sejumlah peraturan dan undang-undang terkait status nya sebagai Gubernur DKI.
"Nanti satu jam lagi akan diumumkan," kata Tjahjo.
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Sumber: Detik