Gubernur NTB Digugat


MATARAM,Sasambonews.com,-Diduga melanggar aturan dalam menerbitkan SK Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Barat dari Fraksi Partai Golkar H. Istu Arba Abdi Yakti ,padahal masih belum ada keputusan ingkrah dari pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Hal ini disampaikan kuasa hukumnya Imam Sofian,SH.MH akan menggugat Gubernur NTB TGH.M.Zainul Majdi yang akrab disapa TGB ini.

Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) nomor 171.2-439 tahun 2017, terhadap H. Istu Arba Abdi Yakti, ST, merupakan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat, berdasarkan SK 171-515 tahun 2014 tentang peresmian pengangkatan anggota dewan perwailan rakyat daerah kabupaten lombok barat masa jabatan 2014-2019.

Atas sikap tersebut, selaku kuasa hukum H. Istu Arba Abdi Yakti, yakni Imam Sofian, SH.MH and Associates gugat Gubernur dua periode tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Imam Sofian mengatakan, Gubernur NTB diduga secara  nyata telah melakukan pelanggaran aturan karena mengeluarkan SK Pergantian Antar Waktu (PAW) salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat atas nama H. Istu Arba Abdiyakti, ST yang merupakan Kader Partai GOLKAR.

Padahal, saat ini kasus dan gugatan mengenai PAW H. Istu Arba Abdiyakti, ST tersebut sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan agenda jawaban dari Pihak para Tergugat dalam hal ini Dewan Pimpinan Daerah (DPD II maupun DPD I Golkar) sehingga sama sekali belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Tidak menutup kemungkinan akibat SK dari Gubernur itu akan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami selaku kuasa hukum sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Gubernur NTB, tertanggal 6 April 2017, harapan tidak menindaklanjuti penerbitan SK, sampai ada putusan tetap," ungkapnya, Senin (15/5).

Menurutnya Langkah Gubernur itu, membuat klienya keberatan juga menyayangkan sikap kepala daerah yang tidak melakukan peninjauan dan pendalaman sebelum menerbitkan SK. Karena, sebagai kepala daerah harus menghormati, menghargai dan mentaati proses hukum yang ada, mengingat  hukum adalah panglima tertinggi di negeri tercinta ini."Semestinya Gubernur memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya malah  tidak menaati dan menghormat

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :