Penulis : Syamsul Senin 29 Mei 2017 Probolinggo,KraksaanOnline.com – Selama bulan suci Ramadhan 1438 H tahun 2017, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo berkurang. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 065/296/426.53/2017 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.SE tersebut