Setelah Ahok Mengundurkan Diri...


Nasional ~ "Sudahlah saya mundur saja."

Kalimat itu disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Djarot menceritakan, hal itu disampaikan saat dia menemui Ahok yang ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. Ahok ditahan setelah divonis bersalah dalam kasus penodaan agama.

"Saya sudah ketemu sama beliau dan beliau mengatakan 'sudahlah untuk menjaga situasi bulan puasa supaya tidak ada pro-kontra, sudahlah saya mundur saja, nanti Mas Djarot yang teruskan'," ujar Djarot, Jumat (26/5/2017).

capan Ahok kepada Djarot itu dibuktikan dengan dibuatnya surat pengunduran diri Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

Ahok menandatangani surat pengunduran dirinya dan diserahkan ke Presiden Joko Widodo dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pada Selasa lalu.

Kembalikan uang operasional

Setelah mengundurkan diri, Ahok mengembalikan sisa biaya penunjang operasional (BPO) yang selama ini ia terima sebagai gubernur DKI. Pengacara Ahok, Josefina A Syukur, mengungkapkan, uang yang dikembalikan kepada Provinsi DKI Jakarta mencapai Rp 1.287.096.775 (Rp 1,2 miliar).

Uang operasional bulan Mei itu ditransfer melalui rekening Bank DKI atas nama Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.


Menurut Josefina, Ahok menggunakan uang BPO hingga saat vonis hakim dibacakan. Sejak saat itu, Ahok memang tak lagi bekerja di Balai Kota karena langsung ditahan.

Sisa uang operasional yang dikembalikan Ahok sudah diterima Pemprov DKI Jakarta dan otomatis masuk ke bendahara pengguna anggaran yang ada di Biro Administrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta.

Selama ini, Ahok diketahui menerima BPO sebanyak Rp 2,1 miliar per bulannya. BPO yang diterima kepala daerah dan wakil kepala daerah bisa digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, bantuan kemasyarakatan, bantuan keagamaan, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya dengan mempertimbangkan azas penghematan, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ahok diketahui bukan sekali ini saja mengembalikan sisa dana operasional. Ia pernah mengembalikan Rp 4,8 miliar setelah mantan Gubernur DKI Jokowi maju Pilpres.

Uang senilai Rp 4,8 miliar itu sebenarnya sisa uang operasional Jokowi selama 4 bulan yang kemudian menjadi hak Ahok karena Jokowi mulai kampanye untuk Pilpres.

Terima dana pensiun

Setelah mengundurkan diri, Ahok akan tepat mendapat uang pensiun setiap bulannya. Sebab, Ahok dinilai berhenti dengan hormat. Akan berbeda jika Ahok tersandung kasus korupsi.

"Kalau kasus OTT korupsi itu pemberhentian tidak hormat," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono.

Sumarsono mengungkapkan, Ahok akan menerima uang pensiun sebagai kepala daerah kurang dari Rp 10 juta.

Setelah Ahok mengundurkan diri, Djarot akan diangkat sebagai gubernur definitif DKI Jakarta. DPRD DKI Jakarta akan menggelar sidang parpipurna istimewa untuk mengusulkan pengangkatan Djarot pada Selasa (30/5/2017) mendatang.

Djarot akan meneruskan sisa masa kerjanya hingga Oktober 2017 tanpa Ahok.

 AGEN SBOBET

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :