Curi 8 Batang Kayu Jati, Warga Mendenrejo Ditangkap Polisi

Tersangka pencuri kayu jati saat diperiksa petugas di Mapolres Blora. (foto: dok-ib)
BLORA. Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bersama Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Blora kembali menangkap seorang terduga pembalak liar di hutan lindung, Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Blora, kemarin.

Pelaku atas nama Ragil Lestari Widodo (22) warga Dukuh Kuwung, Ds. Mendenrejo, Kecamatan Kradenan. Ia kedapatan membawa 8 batang kayu jati dari hutan milik Perhutani di Ds. Pilang, Randublatung. Saat diperiksa petugas, pelaku tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya mencuri kayu jati itu. Sebanyak 8 batang kayu jati itu diangkut menggunakan Sepeda Motornya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Herry Dwi, S.H, M.H ketika dihubungi Minggu (11/6) mengatakan bahwa kronologis kejadiannya berawal pada hari Sabtu, tanggal 10 Juni 2017 kemarin sekira pukul 14.10 WIB. Kepolisian mendapatkan informasi dari saksi Sugeng Widodo (31) dan Khusaeni (28) keduanya merupakan petugas dari Perhutani bahwa pelaku sedang berada dijalan turut Dukuh Sunggun, Kec. Kradenan.

"Dengan bermaksud mengirim kayu jati dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo, selanjutnya Kepolisian bersama Perhutani melakukan pengejaran serta penghadangan dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Blora untuk proses lebih lanjut." ucap AKP Herry Dwi, S.H, M.H , Minggu (11/6).

Pelaku mengaku nekat mencuri kayu sebanyak 8 batang itu dan berniat mengangkut untuk menjualnya sendiri dikarena tuntutan kebutuhan hidup. Disamping itu dirinya mengaku untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran ini.

"Saya nekat mencuri kayu karena tuntutan kebutuhan Pak. Kerja saya serabutan tidak cukup menghidupi keluarga dan ditambah lagi kebutuhan jelang lebaran." ujar tersangka di dalam ruang tahanan ketika di minta keterangan.

Sangat disayangkan karena perbuatannya yang melawan hukum akhirnya pelaku tidak bisa melewatkan momen lebaran Idul Fitri bersama keluarga dan harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara." pungkas AKP Herry Dwi, S.H, M.H. (res-ib)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :