 |
Satpol PP Kabupaten Blora menertibkan papan reklame yang sudah melanggar ketentuan izin dan pajak daerah. (foto: dok-ib) |
BLORA. Lantaran sudah tidak berijin dan tidak melakukan pembayaran pajak reklame, beberapa buah baliho yang merupakan media iklan sebuah produk milik swasta di Kecamatan Cepu terpaksa ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Blora, Selasa (18/7/2017) kemarin.
Penertiban dilakukan oleh belasan petugas dengan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Blora Anang Sri Danaryanto S.Sos, MMA. Setibanya di kawasan Ketapang, petugas langsung menyisir keberadaan baliho yang masih berlaku masa izinnya dan yang sudah tidak berlaku.
Tidak butuh waktu lama, setidaknya ada dua baliho besar yang terpaksa dipotong dan diangkut menggunakan truk Satpol PP. Pasalnya baliho tersebut sudah tidak berlaku dan tidak setor pajak reklame. "Ada dua yang ditertibkan langsung kita copot," ucap Anang Sri Danaryanto.
 |
Papan reklame dirobohkan Satpol PP. (foto: dok-ib) |
Menurutnya, penertiban reklame tersebut sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satpol PP sebagai pembina, pengawas dan penegak peraturan daerah untuk menciptakan suasana yang tertib, aman, tentram, indah dan rapi. " Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sesuai Perda no. 1 tahun 2017," lanjutnya.
Selain itu penertiban reklame menurutnya dimaksudkan untuk memberi sok terapi bagi para pengusaha agar dalam memasang papan reklame untuk mengurus izin terlebih dahulu dan membayar pajak daerah. Karena pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah guna pembiayaan pelaksanan pembangunan di Kabupaten Blora.
Pihaknya menyampaikan bahwa penertiban akan dilakukan terus secara bertahap, tidak hanya di satu kawasan saja, namun menyeluruh se Kabupaten Blora. (res-infoblora)
Related Posts :
Penuhi Janji, Anies Segel Bangunan di 2 Pulau Reklamasi Jakarta, Infobreakingnews – Pemprov DKI Jakarta hari ini resmi menyegel Pulau B dan D di pulau reklamasi, Pluit, Jakar… Read More...
Dilaksanakan Serentak se Kabupaten, Pasar Murah Ludes Diserbu Warga Ribuan warga berdesakan menukarkan kupon dengan sembako murah seharga Rp 20 ribu di Pasar Murah Blok T Blora, Kamis (7/6/2018)… Read More...
Terkait Tunangan Oknum Anak SD, Dinas P2KBP2A: Kami Tak Bisa Intervensi Kantor Dinas P2KBP2A Nias Utara |Foto: Istimewa Nias Utara,- Terkait video sepasang Anak yang diduga masih duduk di ba… Read More...
Penuhi Janji, Anies Segel Bangunan di 2 Pulau Reklamasi Jakarta, Infobreakingnews – Pemprov DKI Jakarta hari ini resmi menyegel Pulau B dan D di pulau reklamasi, Pluit, Jakar… Read More...
Pelaku Premanisme dan Jambret yang Resahkan Warga Jelang Idul Fitri Diamankan Kasat Reskirm menunjukan foto korban aksi kekerasan yang dilakukan para preman dan jambret, dengan latar belakang para tersang… Read More...