 |
Foto: ist |
Kalianda, Kaliandanews - Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan AA (21) salah seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Jl. Trans Sumatera Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda, (05/08/17), Sabtu malam.
AA yang merupakan warga perumahan Jati Rahayu Blok A no.13, Panjang, Bandar Lampung diciduk oleh Satres Narkoba Polres Lamsel sekitar pukul 22.20 WIB.
"Awalnya dilakukan pemeriksaan terhadap AA karena gerak geriknya mencurigakan di indomaret merak belatung. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening kecil berisikan kristal putih yg diduga shabu." Ungkap Iptu M. Ari Satriawan kepada Kaliandanews.
Setelah menemukan kristal yang diduga shabu, AA pun langsung digiring ke Mapolres Lampung Sekatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Kur)
Related Posts :
FKPMKP DIY Mengadakan Seminar Sehari “Biking Berita dan Persoalan Pendidikan Papua” Foto bersama usai seminar, bikin berita.(foto: Manfred/KM) Yogyakarta, (KM)--Forum Komunikasi Pelajar dan Mahasiswa seluruh… Read More...
Ini Program BPBD Nias Utara Untuk Penanganan Bencana Tahun 2017 Kepala BPBD Nias Utara Yoniria Nazara Nias Utara,- Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias utara… Read More...
PREDIKSI MAJALAHMANDIRI : Bayern Munchen VS Schalke 04, SABTU 04 FEBRUARI 2017 PKL 21.30 WIB SBOBET INDONESIA ~ MajalahMandiri.com akan memberikan Prediksi Bola antara Bayern Munchen vs Schalke dimana pertandingan akan berlangsung… Read More...
Kecam Kebijakan Trump, Unjuk Rasa Dilakukan di Depan Kedubes AS Jakarta Jakarta, infobreakingnews - Demo menentang kebijakan Presiden AS, Donald Trump ramai dilakukan di beberapa negara dan tidak … Read More...
Kecam Kebijakan Trump, Unjuk Rasa Dilakukan di Depan Kedubes AS Jakarta Jakarta, infobreakingnews - Demo menentang kebijakan Presiden AS, Donald Trump ramai dilakukan di beberapa negara dan tidak … Read More...