Lombok Tengah, sasambonews.com. - Dewan menutujui perda tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
Dalam perda tersebut diantur mengenai prosentase dokumen dukungan calon kepala desa sebesar 12 % dari jumlah penduduk di desa tersebut.
Sebelumnya pada perda ni 1 tahun 2016 tentang pemerintahan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa disebutkan jumlah dukungan sedikitnya 10 %. "Awalnya sebagian anggota fraksi mengusulkan 10 % dan sebagian lagi 15 %, sehingga dengan berbagai pertimbangan maka fraksi DPRD menyepakati 12 %" kata Juru Bicara Pansus Ranperda Perubahan atas perda 1 tahun 2016 L.Muhibban.
Dikatakannya dalam hal dukungan, setiap dikungan harus mendapatkan dukungan secara perorangan atau individu bukan kelompok. Sesuai dengan permendagri.
Dengan demikian maka pemilihan kepala desa kedepan harus mengacu kepada perda yang baru tersebut. Am
Related Posts :
Kotarumalos Akui Gunakan ADD-DD untuk Judi Online BERITA MALUKU. Pelaksana tugas Kepala Pemerintahan Negeri Kilwaru, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Muhammad Fadli K… Read More...
Jengkel Tak Dapat Hasil, Pencuri Ini Bakar Aksesoris Counter HP SINAR NGAWI ™ Ngawi-Jengkel tak bisa jarah handphone, pencuri ini akhirnya nekat membakar peralatan elektronik seperti speaker aktif, char… Read More...
16.034 Kartu Keluarga Sejahtera Dibagikan, Bupati : Harus Tepat Sasaran Bupati Djoko Nugroho menyerahkan KKS kepada perwakilan warga penerima di Gedung Kopendik Kecamatan Banjarejo, Senin (12/3/2018).… Read More...
Jalan Sering Tergenang, Komunitas ILKPro Kerja Bakt Bersama PolisiPenulis : Choirul Senin 12 Maret 2018 PROBOLINGGO,KRAKSAANONLINE.COM - Komunitas di media sosial (medsos) facebook, Info Lantas dan … Read More...
Sekda Bursel Harap AMGPM Jadi Mitra Pemerintah Syahroel Pawa BERITA MALUKU. Sekda Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Syahroel Pawa mengharapkan Angkatan Muda Gereja Pro… Read More...