Begini Liciknya Terdakwa Dalton Ichiro Tanonaka Merayu Korbanya

Terdakwa Dalton Ichiro Tanonaka Di Persidangan PN Jakarta Pusat
Jakarta, Info Breaking News - Dalton Ichiro Tanonaka (62 Th) Warga Negara Amerika, susuk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Uang sebesar 500 Ribu US Dolar atau setara dengan Rp 6.7 Miliar.

Dana sebesar itu didapatkan terdakwa Dalton secara licik dengan melakukan bujuk rayu dari saksi korban, seorang pengusaha investasi keuangan bernama Harjani PR.

Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (6 Desember 2017) Harjani PR yang juga didampingi kuasa hukumnya advokat senior Hartono Tanuwidjaja SH MS MH memberikan keterangan diatas sumpah bahwa dirinya sudah berkenalan dengan terdakwa Dalton sebelum tahun 2014, namun barulah pada Juni 2014 terdakwa Dalton mengajak Harjani PR meeting untuk berbisnis, dimana dalam pertemuan itu Harjani menyatakan tidak tertarik dengan bisnis pertelevisian Dalton karena Harjani konsern pada bidang investasi keuangan.

Namun begitu, Dalton yang merupakan mantan wartawan itu pernah dihukum di Negara asalnya karena kasus penggelapan Dana Kampanye Gubernur pada Tahun 2005 dimana dalam kasus itu Dalton dijatuhi hukuman oleh Hakim Distrik AS Helen Gilmor itu, tak menyerah begitu saja pada penolakan sang pengusaha sukses  Harjani PR, karena dengan liciknya Dalton kembali membujuk Harjani agar menginvestasikan uangnya ke PT. Melia Media International (PT. MMI) milik terdakwa, dimana pada kesempatan itu Dalton menyebutkan kepada Harjani bahwa dirinya sedangan ada kerja sama dengan pihak Straup Hongkong,  sekaligus terdakwa mengirimkan email kepada Harjani PR pada 11 Juni 2014 yang isinya berupa rekayasa laporan keuangan cashflow perusahaan milik terdakwa.

Hingga pada kesempatan lain, Dalton mengundang Harjani untuk hadir dalam pertemuan bisnis, dimana pada saat kesempatan itu Dalton juga mengundang pengusaha Judith Soeryadjaja, dimana terdakwa Dalton meminta agar Harjani PR dan Judith mau bergabung untuk membantu sana perushaan milik terdakwa. Dan pada kesempatan itu juga Judith Soryadjaja mengatakan akan invest dana sebesar 500 Ribu US Dolar juga pada September 2014 ke Dalton.

Lalu pada 3 Oktober 2014 ada email dari bagian staf marketing PT.MMI bernama Sucipto masuk kepada saksi korban Harjani PR, yang isinya email itu meneyebutkan PT. MMI ada mendapat keuntungan sebesar 1 Juta US Dolar. Hal inipun tidak membuat Harjani PR merespons keinginan Dalton.

Dalton yang sudah kawakan itu tak putus asa merayu Harjani, dengan segala cara akhirnya Harjani mulai goyah, apalagi melihat adanya invest dari Judith yang sesungguhnya merupakan pengusaha yang lebih sukses, ditambah lagi Dalton menyebutkan akan memberikan keuntungan sebesar 20 % kepada Harjani, sehingga kemudian Harjani pun ikutv menggelontorkan daa nya ke PT. MMI sebesar 500 Ribu US Dolar itu.

Namun tak lama Harjani menggelontorkan uangnya, barulah diketahui melalui hasil audit yang memeriksa perusahaan milik terdakwa, ternyata PT.MMI sedang mengalami kerugian sebesar Rp 22 Miliar. Hal ini yang membuat Harjani langsung mengejar Dalton untuk meminta penjelasannya terkait hail audit tersebut, dan dengan enteng Dalton mengatakan kepda Harjani bahwa uangnya itu akan segera dikembalikan karena sudah ada pengusaha baru yang menginvestasikan dana.

Dari sejak 27 November 2014 itulah Dalton berkali kali memberikan janji akan mengembalikan uang Harjani, namun sampai Dalton dilaporkan Hartono Tanuwidjaja , oleh kuasa hukum Harjani PR ke Polisi, bahkan ketika perkara ini sudah berlangsung diawal persidangan, Dalton melalui kuasa hukumnya berulangkali membuat perjanjian ingin membayar uang Harjani, asal perkara ini dicabut oleh pihak kuasa hukum Harjani PR, namun semua janji terdakwa Dalton hanyalah modus penipuan belaka.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ibnu Widodo menggantikan Hakim Ibrahim Palino di PN Jakarta Pusat ini ditunda sepekan mendatang untuk mendengarkan saksi lainnya.*** Emil Simatupang.



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :