Lombok Tengah, sasambonews.com- L. Martadinata Direktur Perusahaan Daerah (PD) PT. Lombok Tengah Bersatu akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Praya. Dia ditahan atas dugaan korupsi dana Rp.700 juta penyertaan modal dari Pemda Lombok Tengah sebesar Rp.1 Milyar.
Marta sempat menghilang setelah dua direktur yakni direktur Keuangan dan Direktur Pemasaran ditahan Kejaksaan Negeri Praya.
Dalam komprensi persnya di Kantor Kejaksaan Negeri Praya, L.Matadinata menceritakan sekitar jam 1.930 Wita Rabu kemarin. dirinya mendarat di Bandara Internasional Lombok. Setelah itu diakemudian dijemput oleh sahabatnya. Saat dijemput dia diceritakan kalau dua direktur sudah ditahan oleh Kejaksaan dan dirinya dicari oleh Kejaksaan. Mendengar cerita itu dia langsung meminta temannya untuk mengantarnya ke Kejaksaan Negeri Praya tanpa pulang ke rumahnya.
Awalnya dirinya akan diperiksa Rabu itu juga namun saat itu ada dua direksi yang sudah ditahan sebelumnya sedang menjalani pemeriksaan sehingga dirinya ditempatkan di ruang tahanan Rutan Praya.
Sebenarnya dirinya saat dipenjara masih belum tahu apa masalahnya sebab baru mendengar di koran bahwa dirinya sebab dirinya belum membaca secara detail soal apa yang disangkakan kepadanya. Terkait dengan penahanan dua rekannyapun baru diketahui kemarin dari temannya itu.
Dia mengaku tidak tahu perkembangan karena tak pernah baca koran dan update informasi namun Dia hanya tahu sedikit tentang yang disangkakan kepadanya yakni soal pencucian uang. "hanya itu yang saya ketahui, lain itu saya belum tahu, saya baru diketahui soal mony loundring pencucian uang, soal yang lain saya tidak tahu, itu yang saya ingat" ungkapnya.
Ditanya soal dana 700 juta yang diduga kerugian negara, Martadinata menegaskan dirinya dilantik tanggal 14 Maret 2013 dan dana yang 1 milyar dicairkan 18 milyar bulan kemudian sekitar bulan Agustus atau September 2015. Selama 18 bulan belum ada dana kita tetap berkerja mengembangkan perusda dengan potensi yakni pokus kepada pengembangan pariwisata. Kita sudah bangun Mou dengan dua perusahaan nasional dan multinasional untuk mengelola beberapa aset pemerintah daerah di Selatan diantaranya Gili Perigi dan mengelola sebagian kawasan Mandalika dan di Gerupuk. sampai mereka datang ke Lombok Tengah bertemu dengan Bupati di pendopo.
Ketika mulai action ternyata sudah dimiliki oleh pihak luar seperti di Gili Perigi itu sementara kawasan Mandalika seperti diketahui belum clear dan clean soal lahan waktu itu.
Awalnya dirinya tidak mau menanggapi soal tuduhan tuduhan miring tentang dirinya sebab dia tak ingin berpolemik dan menerima apapun yangd ituduhkan oleh orang sebab dirinya tak perlu menjelaskan soal dirinya, namun sekarang mau tidk mau harus menyampaikan fakta fakta data dan bukti bukti yang bisa dicros chek untuk keseimbangan pemberitaan.
Marta menjelaskan dari dana Rp.1 Milyar tersebut, Rp.700 juta untuk kerjasama publikasi bata ringan dengan sebuah perusahaan, sedangkan dana 200 juta merupakan dana pinjaman yang harus digantikan ke PDAM Lombok Tengah sehingga masih tersisa Rp.100 Juta. "Seratus juta itu digunakan untuk rehab kantor sebesar Rp.50 juta, sedangkan Rp.35 juta dipinjam oleh perusahaan bata ringan itu untuk membeli bahan baku dan bahan kimia dan Rp.15 juta ditarik untuk membayar honor karyawan dan rental mobil Rp.4.5 juta" ungkapnya.
Dia mengatakan apa yang disampaikan soal dana itu bisa dibuktikan di Bank NTB atau kejaksaan terkait aliran dana tersebut. Selama 3 tahun lamanya dirinya tidak pernah penuh menerima gaji. Dalams atu bulan hanya menerima penuh 6 bulan sisanya tak pernah penuh. "Direktur tapi tak punya uang untuk beli bensin" ungkapnya.
Menurut Marta, Bata Ringan awalnya akan dikelola oleh Perusahaan Daerah dengan komitmen nanti seluruh proyek akan membeli bata ringan di perusahan daerah namun berhenti beroperasi Oktober 2015. Lokasi gudang produksi ada di Selak Alas Mataram. Dilokasi itu mesin masih ada sampai sekarang ini, segala peralatan juga masih ada artinya bahwa tidak ada yang fiktif. Soal adanya selisih harga barang yang mencolok, Marta menegaskan dirinya tidak tahu persis soal harga sebab yang tahu adalah Direktur Keuangan akan tetapi bukti nota dan bukti pembelian ada. Sejauh mana kebenaran bukti itu silahkan di cros chek di Kejaksaan ataupun di perusahaan. "Silahkan di konfirmasi ke Direktur keuangan, dan nanti kita buktikan di Pengadilan" tegasnya.
Terkait adanya dana yang ditransfer ke beberapa orang, Marta mengaku tidak mengetahuinya sebab menurutnya dana 1 Milyar tersebut sudah ada peruntukannya dan paling tersisa hanya Rp.1 juta lebih. Kalau ada informasi ada dana dibagi bagi, kepada siapa dibagi sebab dirinya sendiri tak pernah menandatangani tranfer atau memberikan uang tunai kepada orang lain, silahkan tunjukkan buktinya" jelasnya.
Marta membantah tudingan soal dirinya melarikan diri sebab dirinya sendiri tidak tahu ada surat panggilan. Itu baru tahu dari teman.
Ditanya soal apa langkah hukum yang akan diambil, Marta mengaku belum memiliki gambaran sama sekali terkait hal itu, baik itu menunjuk pengacara ataupun melakukan prapreadilan. "Saya tidak banyak tahu soal hukum, saya ini pengusaha, makanya saya belum kepikir ke arah itu" jelasnya. Am