"Ada dari anggota DPR, ada dari kementerian, nanti kita lihat di dakwaan saja," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.
Selain membeberkan pihak yang diduga menerima uang haram proyek KTP-el, di dalam dakwaan itu, jaksa penuntut juga menguraikan dugaan keuntungan Novanto dari kasus ini. Sementara itu, proyek ini dinilai merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun.
"Ada sejumlah pihak yang diduga diuntungkan termasuk akan diuraikan dugaan tersangka SN (Setya Novanto) diuntungkan dari proyek e-KTP ini. Itu kan belum ada di dakwaan sebelumnya kan," ujar dia.
Pada persidangan pada Kamis, 30 November 2017, terdakwa Andi Narogong berulang kali menyebut keterlibatan Novanto dalam korupsi KTP-el. Andi menyebut Novanto berperan banyak dalam memuluskan anggaran untuk proyek KTP-el senilai Rp. 5,9 triliun.
Selain itu, Novanto juga disebut ikut mengurusi jatah untuk anggota DPR lewat koleganya, mantan Bos Gunung Agung Made Oka Masagung. Jatah untuk anggota legislatif melalui Oka Masagung itu sebesar USD7 juta. Uang itu diserahkan kepada mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap
Sementara itu, dalam surat dakwaan serta tuntutan kepada dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto tercatat puluhan nama penikmat dana KTP-el. Mereka terdiri dari anggota DPR, sejumlah pejabat Kemendagri, hingga pihak swasta dari pemenang tender proyek KTP-el.
Sejumlah nama anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut menikmati uang haram dari proyek KTP-el. Mereka antara lain Chairuman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Miryam S Haryani.
Beberapa anggota Badan Anggaran DPR saat proyek ini bergulir juga ikut disebut menikmati uang haram. Mereka di antaranya, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, hingga Mirwan Amir. Bahkan, Ade Komarudin dan Marzuki Ali juga disebut kecipratan uang proyek tersebut.
Sampai dengan berita ini diturunkan, Pihak Pengadilan Tipikor Jakarta sendiri masih belum menunjuk majelis hakim dan jadwal persidangan terdakwa Novanto. *** Mil.