![]() |
Terpidana Perampok Uang Negara, Hendry Djauhari |
Salah satu contoh yang sangat mencolok didepan mata adalah terpidana Hendry Djauhari , direktur PT. Maranri Maritime sebagai Debitur kredit macet pengadaan Kapal Cargo Handymax dengan kerugian negara 27.000 uSD, dimana dalam dalam kaus ini PT. PANN (Persero) sebagai pemberi kredit.
Hendry Djauhari yang telah divonis 2,8 tahun dan Denda Ganti Kerugian Negara sebesar 19.000 USD oleh Pengadilan Tipikor Jakarta sudah dinyatakan Inkrah sejak Bulan November 2017, namun hingga berita ini diturunkan terpidana yang dikenal sangat licik ini masih tetap berleha leha di Rutan Salemba Cabang Kejagung Lantai 7 yang memiliki fasilitas setaraf dengan Hotel berbintangDua.
Hebatnya lagi Terpidana Hendry Djauhari yang sampai saat ini belum di eksekusi sekalipun kasusnya telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum, kini menjadi makelar kasus bagi para tahanan dan bermain kotor dengan sejumlah oknum nakal.
Timbul pertanyaan mengapa terpidana Hendy bisa seluluasa begitu bisa mengatur dengan kelicikannnya bak gentayangan di gedung lantai 7 Rutan Kejagung. Siapakah gerangan oknum yang menjadi beking perampok uang negara tersebut. *** Mil.