![]() |
Barang bukti perjudian kartu remi yang berhasil diamankan dari pelaku berikut uang taruhannya. (foto: dok-ib) |
Mereka nekat bermain judi kartu remi sehingga dilaporkan ke polisi dan digelandang ke Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kapolsek Cepu, AKP Slamet Riyanto ada dua pelaku judi kartu remi yang diamankan pada hari Selasa (22/05) pukul 15.00 WIB. Sedangkan satu pelaku lainnya sedang dalam penyelidikan.
"Ketiga pria yang diamankan petugas saat judi tersebut yakni, Slamet Yuliono (49), Purwanto (31) keduanya warga Kelurahan Balun, Kec. Cepu, Blora. sedangkan satu lagi pelaku berinisial S masih dalam penyelidikan," ungkap AKP Slamet Riyanto, S.H, Kamis (24/05/18).
Kapolsek Cepu menambahkan, keduanya diciduk petugas di rumah salah satu tersangka Slamet Yuliono Kel. Balun, Cepu tanpa perlawanan.
"Mendapat informasi dari warga sekitar tentang adanya permainan judi yang dilakukn di bulan puasa, unit Reskrim Polsek Cepu langsung gerak cepat," tambahnya.
Petugas yang mendapat informasi langsung mendatangi lokasi dan menemukan ketiga pelaku sedang asik bermain, namun satu pelaku berhasil lolos dari petugas. Dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 480.000, satu set kartu remi, dan satu tikar alas permainan judi. (res-infoblora)