Judi Remi di Bulan Puasa, Warga Balun Cepu Ditangkap Polisi

Barang bukti perjudian kartu remi yang berhasil diamankan dari pelaku berikut uang taruhannya. (foto: dok-ib)
BLORA. Bulan Ramadhan yang seharusnya dimanfaatkan untuk memperbanyak ibadah dan sedekah agar mendapatkan pahala berlipat dan menghapus dosa sesuai yang dijanjikan Allah SWT, ternyata tidak diindahkan oleh sebagaian masyarakat yang ada di Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu ini.

Mereka nekat bermain judi kartu remi sehingga dilaporkan ke polisi dan digelandang ke Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kapolsek Cepu, AKP Slamet Riyanto ada dua pelaku judi kartu remi yang diamankan pada hari Selasa (22/05) pukul 15.00 WIB. Sedangkan satu pelaku lainnya sedang dalam penyelidikan.

"Ketiga pria yang diamankan petugas saat judi tersebut yakni, Slamet Yuliono (49), Purwanto (31) keduanya warga Kelurahan Balun, Kec. Cepu, Blora. sedangkan satu lagi pelaku berinisial S masih dalam penyelidikan," ungkap AKP Slamet Riyanto, S.H, Kamis (24/05/18).

Kapolsek Cepu menambahkan, keduanya diciduk petugas di rumah salah satu tersangka Slamet Yuliono Kel. Balun, Cepu tanpa perlawanan.

"Mendapat informasi dari warga sekitar tentang adanya permainan judi yang dilakukn di bulan puasa, unit Reskrim Polsek Cepu langsung gerak cepat," tambahnya.

Petugas yang mendapat informasi langsung mendatangi lokasi dan menemukan ketiga pelaku sedang asik bermain, namun satu pelaku berhasil lolos dari petugas. Dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 480.000, satu set kartu remi, dan satu tikar alas permainan judi. (res-infoblora)

Subscribe to receive free email updates: