Jakarta, Info Breaking News - Terdakwa Ferry Victor Pardede (36) berstatus sebagai dokter, melakukan pemalsuan keterangan belum menikah di KTP nya sehingga merugikan korban Yani Retnauli yang telah dinikahinya dan telah melahirkan seorang anak lelaki atas perkawinan mereka, sesuai keterangan catatan sipil No. 40/2011 pada tanggal 15 Juli 2011.
Sementara Ferry Victor Pardede menikah kembali dengan Yeni Listyo Rini pada April 2013 dengan kutipan akta nikah No.852.125/IV/2013 yang dikeluarkan oleh KUA Cakung Jakarta Timur, dimana terdakwa Ferry memalsukan jati dirinya sebagai bujangan alias belum menikah di KTP tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut menjadikan Jaksa Yan Ervina menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan dan divonis menjadi 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Antonius Simbolon. *** Paulina.
Related Posts :
Sejumlah Pejabat Teras Kodam XVI/Pattimura Diganti BERITA MALUKU. Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Doni Monardo memimpin upacara serah terima jabatan dan penyerahan jabatan (Sertijab) se… Read More...
Ada Sinyal Tanpa Penonton, Laga Persinga Vs Persebaya Hadirkan Live Streaming SINAR NGAWI™ Ngawi-Laga lanjutan grup 5 Liga 2 Indonesia antara Persinga Ngawi kontra Persebaya Surabaya yang sedianyal digelar di Stadion… Read More...
Kapolda: Maluku Aman dari ISIS BERITA MALUKU. Kapolda Maluku, Irjen Pol Deden Juhara mengungkapkan, sampai sejauh ini Maluku masih aman dari Islamic State of Iraq and … Read More...
Jalin Silahturahmi, Wakil Ketua DPD RI Gelar Halal Bi Halal di Ambon BERITA MALUKU. Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono menggelar Halal Bi Halal, yang berlansung di kediamannya, Wayame, Kecamatan Teluk Ambon,… Read More...
Diimingi Kerja di Bandara, Puluhan Masyarakat Di Nias Rugi Puluhan Juta Rupiah … Read More...